Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan dua tersangka pembobolan dana Bank Mandiri Kantor Cabang Jelambar, Jakarta Barat, senilai Rp220 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda Dwi Laksono di Jakarta, Kamis, mengatakan, kedua tersangka itu adalah Cah (karyawan Bank Mandiri ) dan Lis.

Mereka diduga telah membobol dana milik pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rp180 miliar yang berada di Bank Mandiri.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terutama dari internal Bank Mandiri untuk membuktikan keterlibatan kedua tersangka.

Kasus ini terkuak setelah pihak Bank Mandiri mencurigai transaksi tidak wajar pada 4 Pebruari 2009 yakni ada orang yang mencairkan cek Bank Mandiri Rp220 miliar atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Namun, uang itu disimpan kembali di bank yang sama dalam bentuk deposito Rp200 miliar sedangkan Rp20 miliar diambil secara tunai

Uang Rp20 miliar itu lalu dimasukkan ke beberapa rekening atas nama perorangan.

Pada 4 Mei 2009, tersangka CAH memindahkan uang deposito Rp200 miliar yang telah jatuh tempo ke rekening atas nama LIS di Bank Mandiri.

CAH dapat memindahkan dana itu karena ada surat dari Bendahara Umum Pemkab Aceh Utara yang ternyata telah dipalsukan.

Bank Mandiri yang mengetahui transaksi tidak wajar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Polisi telah memblokir rekening atas nama Lis yang bersaldo Rp180 miliar dan uang tunai Rp2,03 miliar untuk memudahkan proses hukum.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009