"Langkah ini diperlukan sehingga tidak menimbulkan kecemasan dan ketakutan dari masyarakat akan terjadi penularan jika jenazah dimakamkan di wilayah mereka," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Jenazah COVID-19 ditolak warga, MUI ingatkan empat hak mayat
Baca juga: DKI makamkan 639 jenazah sesuai prosedur COVID-19
Baca juga: Polda Metro siapkan personel kawal pemakaman jenazah terpapar COVID-19
Hal itu dikatakannya terkait adanya penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di beberapa daerah.
Dia menilai bahasa dan cara sosialisasinya perlu dibuat sesederhana mungkin agar setiap masyarakat, di kota maupun di desa, dapat benar-benar memahami dan yakin bahwa tidak ada yang perlu ditakuti dari pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 yang sudah dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penolakan jenazah pasien COVID-19, mengingat jenazah pasien terinfeksi virus sudah ditangani sesuai prosedur protokol kesehatan dan harus segera dimakamkan.
"Di saat-saat seperti ini justru kita semua harus menunjukkan sikap kerukunan dan gotong royong yang sudah menjadi ciri khas bangsa Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Karawang siapkan lokasi pemakaman khusus jenazah COVID-19
Baca juga: Mendes pastikan pemakaman jenazah COVID-19 aman jika sesuai standar
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020