Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menyiapkan paket bantuan sosial khusus untuk kelompok warga yang rentan terkena dampak wabah COVID-19.

Dalam keterangan tertulis kementerian di Jakarta, Rabu, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan paket bantuan khusus pertama disiapkan untuk keluarga rentan yang tinggal di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menanggulangi wabah COVID-19.

Bantuan sosial khusus yang disiapkan untuk keluarga rentan di wilayah Provinsi DKI Jakarta berupa bantuan bahan pangan pokok senilai Rp600.000 per bulan yang disalurkan setiap pekan selama tiga bulan.

"Total anggaran yang dibutuhkan Rp3,6 triliun. Jika ini berjalan lancar, maka nanti per 20 April akan kita mulai," kata Menteri Sosial, menambahkan, pemerintah mengucurkan bantuan itu karena penerapan pembatasan sosial berskala besar akan mengganggu penghasilan warga dalam kelompok rentan.

Ia menjelaskan, sasaran program bantuan pangan pokok selama wabah adalah keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak kerja, guru honorer, penghuni rumah susun (rusun), dan pekerja harian yang tinggal di DKI Jakarta.

Penyaluran bantuan pangan pokok senilai Rp150.000 per minggu per keluarga untuk kelompok rentan dilakukan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.

Pemerintah berharap pemberian bantuan pangan pokok bisa membantu pemenuhan kebutuhan warga dalam kelompok rentan selama masa darurat dan mencegah mereka mudik.

Menteri Sosial menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta mengusulkan pemberian bantuan khusus bagi 1.218.766 keluarga yang terdiri atas 2.517.075 jiwa dan kementerian sedang dalam proses memadukan datanya dengan DTKS.

Kementerian Sosial juga menyiapkan bantuan bahan pokok bagi keluarga miskin di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) dengan nilai bantuan Rp600.000 per bulan yang disalurkan selama tiga bulan.

"Bedanya, untuk wilayah Bodetabek datanya hanya mengacu pada DTKS milik Kemensos. DTKS inilah satu-satunya data yang kredibel saat ini. Kita sudah tidak punya waktu lagi. Kita harus cepat," kata Menteri Sosial.

Program bantuan bahan pokok di wilayah Bodetabek sasarannya 576.434 keluarga atau 1.647.647 jiwa. Alokasi dana untuk keperluan itu sekira Rp1,04 triliun.

Selain itu, Kementerian Sosial menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Program BLT menyasar keluarga yang masuk dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial reguler (DTKS Non Bantuan Sosial Nasional) baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program bantuan bahan pokok.

Sasaran BLT mencakup 7.461.586 keluarga dari total 9.085.939 keluarga dalam DTKS Non Bantuan Sosial Nasional.

"BLT diberikan dalam bentuk uang senilai Rp600.000 per keluarga per bulan. Untuk mekanismenya mungkin di wilayah DKI bisa menggunakan transfer, sedangkan di luar DKI dapat melalui PT Pos Indonesia," kata Menteri Sosial.

Tiga program bantuan khusus dari Kementerian Sosial merupakan bagian dari Rencana Aksi Bantuan Sosial bagi Keluarga Rentan Terdampak COVID-19.

Program bantuan yang sudah berjalan saat ini meliputi perluasan penerima manfaat program bantuan bahan pokok, penambahan jumlah bantuan bahan pokok, peningkatan kualitas PKH, dan bantuan awal Kementerian Sosial berupa 200.000 paket bahan pangan pokok untuk wilayah DKI Jakarta.

Pemimpin Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah mempercepat penyaluran bantuan dalam program jaringan pengaman sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak COVID-19.

"Kami meminta Kemensos mempercepat penyaluran bantuan sosial seperti guna memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dan momentum menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M," kata Yandri.

Baca juga:
Presiden umumkan enam program jaring pengaman sosial atasi COVID-19

2,6 juta pekerja informal di Jakarta akan dapat bansos khusus Kemensos

 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020