Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membentuk Tim Kode Etik yang akan mengkaji dugaan pelanggaran etika pimpinan KPK yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
"Tim Kode Etik akan mengumpulkan bahan informasi dan akan menyampaikan hasil laporannya kepada pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Menurut Johan, tujuan pembentukan tim ini antara lain membahas pemberitaan yang beredar di masyarakat tentang aktivitas Antasari yang diduga melanggar kode etik pimpinan KPK saat menjabat Ketua KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, aktivitas yang dipermasalahkan tersebut adalah aktivitas golf yang kerap dilakukan Antasari dengan sejumlah orang antara lain Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
Padahal, pasal 6 Kode Etik Pimpinan KPK yang diputuskan pada 2004 menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pimpinan KPK.
Tim Kode Etik KPK ini dibentuk pada 1 Mei 2009, sedangkan orang yang akan mengawasi langsung kegiatan tim di lapangan adalah Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal KPK Handoyo Sudradjat.
Antasari Azhar kini telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Pantesan istrinya bisa naik alphard dan landcruiser.. anak2 kuliah di australia..
liburan keluarga ke LN...
ternyata hidupnya enak sekali ya kalau jadi ketua KPK, coba kena kasus ini waktu masih jaksa, pasti nggak ada yang belain.
ini dia akibat penjahat cari selamat....
bagaimana mungkin seorang penegak hukum bs mempunyai integritas kalau dirinya sendiri melanggar hukum & ketentuan yg ada. tentu kode etik tsb dibuat untuk mencegah terjadinya deal2 tersembunyi antara pimpinan kpk dgn pihak2 yang tengah bermasalah dengan kpk.
proses seleksi ketua kpk hrs diteliti ulang. akibat proses seleksi yang ngawur, bukan tdk mungkin para pimpinan2 kpk yg lain juga kerap melakukan pelanggaran2 hkm