Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 7/4) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari jumlah harta kekayaan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih M Syarifuddin hingga kritik Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terkait Surat Telegram Kapolri tentang penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Ketua MA terpilih M Syarifuddin punya total kekayaan Rp3,6 miliar
Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih M Syarifuddin berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki total kekayaan senilai Rp3.635.205.852.
Selengkapnya baca di sini
Pakar hukum apresiasi sikap presiden terkait napi koruptor
Pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH.MHum, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi wabah virus Corona (COVID-19).
Selengkapnya baca di sini
Kapolri terbitkan surat telegram atasi persoalan alkes
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pelaksanaan tugas jajaran reskrim dalam mengatasi masalah keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.
Selengkapnya baca di sini
Dapat asimilasi, 330 napi di Bogor bebas
Sebanyak 330 narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Bogor Jawa Barat dibebaskan karena mendapatkan asimilasi berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
Sahroni kritik telegram Kapolri terkait tindak tegas penghina pejabat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Surat Telegram Kapolri salah satunya terkait penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dan berpotensi "abuse of power".
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020