Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri RI memperketat pemeriksaan arus keluar dan masuk orang di pintu-pintu masuk Indonesia dengan memberlakukan protokol kesehatan secara tegas dan disiplin melalui koordinasi yang intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Sehubungan dengan merebaknya wabah COVID-19, Kementerian Luar Negeri untuk melakukan memperketat pemeriksaan arus keluar-masuk orang di pintu-pintu masuk Indonesia dengan memberlakukan protokol kesehatan secara tegas dan disiplin," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat membacakan hasil Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemenlu secara virtual, Selasa.
Langkah tersebut. menurut dia, perlu dilakukan sehubungan dengan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: Kemlu sampaikan negara-negara yang bantu Indonesia tangani COVID-19
Komisi I DPR juga meminta Kemlu menegaskan kembali berlakunya Permenkumham Nomor 11/ 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia secara tegas.
"Kami juga meminta Kemlu mengoptimalkan komunikasi, pemantauan, pemetaan, perlindungan, dan pelayanan terhadap WNI di setiap negara akreditasi terkait dengan penanganan COVİD-19, baik melalui media offline maupun online," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya menyebutkan kesimpulan lainnya dalam raker tersebut, yaitu Komisi I DPR mengapresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan Kemlu dalam perlindungan WNI dan penggalangan kerja sama internasional pada masa pandemi global COVID-19.
Menurut dia, Komisi I DPR juga meminta Kemlu mengoptimalkan anggaran luar negeri dengan realokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk perlindungan WNI di Luar negeri untuk digunakan penyediaan shelter darurat dan logistik sembako.
Baca juga: Legislator: Hari Kesehatan Sedunia momentum perbaiki sistem kesehatan
Baca juga: Legislator minta komunikasi dan internet tetap berfungsi selama PSBB
Ia menjelaskan bahwa Komisi I DPR juga meminta Kemlu mengoptimalkan misi diplomasi, komunikasi, dan penggalangan kerja sama internasional seluas-luasnya dengan WHO, lembaga riset kesehatan internasional, maupun negara-negara lainnya.
"Kerja sama itu terkait dengan pertukaran informasi, pengetahuan, praktik cerdas, serta bantuan internasional berupa alat rapid test, alat kesehatan, dan alat pelindung diri dalam penanggulangan wabah COVID-19," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020