Jakarta (ANTARA) - Nikah dan khitan tidak dilarang pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai pada hari Jumat (10/4) meski salah satu ketentuannya adalah pelarangan kegiatan-kegiatan keramaian.
Kendati demikian, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan sosial budaya, terutama pernikahan dan khitanan, bisa dilakukan dengan syarat.
"Terkait dengan kegiatan sosial budaya, kami akan batasi itu. Akan tetapi, pernikahan enggak dilarang, khitanan juga bisa dilangsungkan (dengan syarat)," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Warga DKI dilarang berkumpul lebih dari 5 orang
Baca juga: Polda Metro siapkan teknis pelaksanaan pembatasan sosial di Jakarta
Syarat tersebut, kata dia, kegiatan-kegiatan ritual sosial budaya itu boleh dilakukan tanpa adanya perayaan.
"Pernikahan boleh dilakukan tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga. Yang jelas tidak boleh adalah perayaannya yang ditiadakan," ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan PSBB pada hari Jumat (10/4) dengan melakukan berbagai pembatasan, mulai dari pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah selama 14 hari.
Selama PSBB berlangsung akan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.
Di jeda waktu antara Selasa dan Jumat (10/4) Pemprov dan Forkopimda akan membahas mengenai peraturan, bentuk hukumannya, dan akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
Baca juga: jaga jarak, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi saat PSBB di DKI
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020