Jakarta (ANTARA) - Delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat (10/4).

"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.

Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan.

Buka saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.

Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah.

Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.

Baca juga: Polda Metro siapkan teknis pelaksanaan pembatasan sosial di Jakarta

Baca juga: Anies: Dua hari ke depan jadi masa sosialisasi PSBB


Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.

Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

"Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa," katanya.

Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.

Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.

Anies mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jaktim tunggu arahan pemprov

Baca juga: Gugus Tugas minta warga Jakarta patuhi PSBB


"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.

Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.

"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus/Livia Kristianti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020