Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan dugaan monopoli di sektor ritel moderen khususnya hipermarket oleh PT Carrefour Indonesia.
"Rapat pleno KPPU sudah mengambil keputusan, kasus dilanjutkan," kata Anggota KPPU Dedie S. Martadisastra di Jakarta, Rabu.
Rapat tersebut juga memutuskan penambahan anggota komisi yang masuk tim pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, tim pemeriksaan awal hanya beranggotakan tiga orang komisioner.
Selain itu, KPPU juga menambah dua pasal Undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang diduga dilanggar oleh Carrefour.
Direktur Komunikasi KPPU, A. Djunaidi menjelaskan dugaan pelanggaran pasal tidak saja pasal 17 dan 25 (1) namun juga meliputi pasal 20 tentang jual rugi dan 28 tentang larangan penggabungan serta pengambilalihan perusahaan yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Kita menemukan fakta dan data terkait pemeriksaan dalam pemeriksaan pendahuluan yang menguatkan dugaan pelanggaran praktek jual rugi dengan maksud mematikan pesaing (predatory price) yang melanggar pasal 20,"jelasnya.
Menurut dia, pasca akuisisi Carrefour pada Alfaretailindo perilaku yang tidak sehat dalam berbisnis semakin kuat karena posisi Carrefour menjadi dominan.
Sebelumnya, pada pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung selama 30 hari KPPU menduga Carrefour telah melakukan monopoli karena menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen pasca akuisisi terutama di pasar hulu.
Pangsa pasar Carrefour diduga naik dari 44 persen menjadi 66 persen di pasar hulu. Pasar hulu yang dimaksud adalah hubungan antara Carrefour dengan pemasok yang diartikan penyewaan lahan berikut syarat perdagangannya (trading term).
Sementara itu, di sisi hilirnya (pasar konsumen) Carrefour juga mengalami peningkatan pangsa pasar dari 36 persen menjadi 48 persen pasca akuisisi.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009