330 napi itu terdiri dari 53 napi di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, 209 napi di Lapas Kelas II A Cibinong, dan 68 napi di Lapas Paledang Bogor Kelas IIA.
Baca juga: Napi yang menjalani pembebasan bersyarat perlu diberi gelang chip
Baca juga: Pakar ingatkan perlu mekanisme pengawasan napi yang dibebaskan
Baca juga: Lapas Sukamiskin nyatakan belum ada Napi Tipikor terindikasi COVID-19
Kalapas Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan, Selasa (7/4) mengatakan, ada sebanyak 209 warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari total sebanyak 1.391 napi yang ada.
"Ada sebanyak 209 napi, yang mendapatkan asimilasi. Tapi mereka tetap lapor walaupun sudah bebas, dan itu masih dalam pantauan," ujarnya saat dihubungi.
Sementara, Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Mulyadi, menyebutkan, dari 930 napi yang ada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur yang mendapat asimilasi sebanyak 53 napi.
"Sebanyak 53 napi mendapatkan asimilasi, dari tanggal 1-7 April," kata Mulyadi.
Kalapas Kelas II A Paledang, Teguh Wibowo menyebutkan bahwa dari total napi 827 di Paledang ini yang dapat asimilasi hanya 68 orang.
"Itu totalnya dari mulai tanggal 1 sampai 7 April, sebanyak 68 warga binaan," tuturnya.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020. PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap berlaku, yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi narapidana kasus tertentu.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020