"Pemerintah atas nasihat Menteri Kesehatan telah memutuskan untuk melaksanakan arahan keempat Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (Enhanced Movement Control Order) di tempat tersebut," kata Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Selasa.
Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD) ini melibatkan 5.000 hingga 6.000 penghuni di 365 unit kediaman dan premis perniagaan di bangunan tersebut.
Baca juga: Kematian pasien COVID-19 Malaysia ke-63 terkait jamaah tablig di Gowa
"Perintah ini berlaku mulai 7 April 2020 hingga pendeteksian ini tamat. Tujuan PKPD dilaksanakan adalah untuk membendung COVID-19 agar tidak menular keluar. Langkah ini akan membolehkan aktivitas deteksi kasus dari unit ke unit sepanjang tempo ditetapkan," katanya.
Dengan pelaksanaan perintah ini, bukan penghuni dan pengunjung tidak dibenarkan masuk ke kawasan tersebut sepanjang tempo PKPD.
"Semua aktivitas perniagaan dihentikan, kecuali toko barang keperluan penting di bangunan tersebut. Penghuni boleh membuat pesanan makanan yang boleh diantar dan
diambil di tempat yang ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pangkalan pengobatan (medical base) dibuka di kawasan PKPD, sedangkan semua jalan keluar masuk kawasan PKPD ditutup.
Baca juga: Hasil rapid test 154 pekerja migran Indonesia dari malaysia negatif
Baca juga: 156 WNI dari Malaysia wajib isi kartu kesehatan
"Semua penghuni tidak dibenarkan keluar dari kawasan PKPD sepanjang waktu ditetapkan," katanya mengaskan.
Untuk pelaksanaan perintah ini, kata dia, semua penghuni diminta untuk bertenang dan memberi kerja sama sepenuhnya kepada petugas-petugas dari KKM serta mematuhi semua arahan pihak berkuasa.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020