Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat sebanyak 530 perusahaan menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) sesuai seruan Pemerintah Provinsi DKI maupun pemerintah pusat guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan laporan dan hasiĺ monitoring, perusahaan yang menerapkan WFH sampai dengan sore ini ada 530 perusahaan dengan pekerja 174.638 orang," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan, Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sudrajat menyebutkan, total ada 26.527 perusahaan di wilayah Jakarta Selatan yang tercatat berdasarkan data Wajib Lapor atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Dari jumlah tersebut tercatat jumlah pekerja sebanyak 783.314 orang. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa dan yang paling dominan jasa keuangan serta retail.

Baca juga: PSBB Jakarta diharapkan diperluas ke Bodetabek

Sudrajat mengakui belum semua perusahaan menerapkan WFH. Tapi pihaknya melakukan pengawasan dan monitoring, beberapa perusahaan yang tetap bekerja menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 selama masa tanggap darurat.

"Perusahaan yang menerapkan protokoĺ kesehatan ada 48 dengan pekerja 7.970 orang," kata Sudrajat.

Sudrajat mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan WFH, karena seruan tersebut mengandalkan kesadaran masing-masing.

Namun, pihaknya melakukan monitoring kepada perusahaan yang tidak menerapkan WFH sembari terus mengimbau perusahaan untuk menjalankan seruan Gubernur DKI Jakarta yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home) sampai dengan tanggal 19 April 2020.

"Tidak semua perusahaan bisa kita monitor, yang melapor saja yang kita monitor. Perusahaan yang tidak melakukan WFH harus melakukan protokol kesehatan," kata Sudrajat.
Baca juga: Ombudsman minta Gubernur DKI terbitkan aturan pelaksanaan PSBB

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020