Surabaya (ANTARA News) - Pembiayaan "leasing" kredit kendaraan bermotor menjadi penyebab kerugian konsumen terbesar hingga saat ini, kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) RI, Radu M Sembiring, di Surabaya.

"Sampai bulan kelima tahun ini, dari 35 kasus yang kami tangani berdasarkan pengaduan masyarakat di Indonesia, `leasing` menempati urutan pertama yang menyebabkan kerugian konsumen," katanya, Rabu.

Pembiayaan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama kerugian masyarakat, karena aturan mereka yang hanya menguntungkan perusahaannya tanpa mempedulikan keberadaan konsumennya. Saat konsumen terlambat membayar hingga tiga bulan, dengan seenaknya pihak "leasing" mengambil secara paksa motor atau mobil yang dibeli konsumen.

"Padahal, konsumen sudah menandatangani perjanjian dengan perusahaan pembiayaan itu sebagai pemilik sah kendaraan tersebut, hanya pembayarannya melalui kredit," katanya.

Saat perjanjian itu dibuat, lanjut dia, yang merancang hitam di atas putihnya adalah pihak pembiayaan itu dan bukan atas kesepakatan dengan konsumen.

"Artinya, perjanjian sistem pembayaran dan sanksi yang dikenakan atas kebijakan sepihak oleh perusahaan itu. Setelah itu, ketika ada konsumen yang mengambil kendaraan bermotor secara kredit mau tidak mau mereka harus menandatangani perjanjian yang sudah jadi itu," katanya.

Selain itu, di peringkat selanjutnya dari pengaduan konsumen selama ini adalah kasus telepon seluler dan perbankan. Untuk kasus perbankan, pengaduan masyarakat hampir mirip dengan kasus di pihak leasing. "Namun, sanksi penunggakan tagihan saja yang sedikit berbeda," katanya.

Untuk kasus telepon seluler, kata dia, konsumen mengalami kerugian oleh penerimaan pesan singkat (SMS) yang seharusnya diterima sekali, justru masuk ke ponselnya hingga lebih dari 10 kali dan itu pesan singkat yang isinya sama.

"Dari sisi pengirim, jika pulsanya terserap dari pengiriman pesan singkat yang lebih dari 10 kali itu, mereka jelas merugi. Penerima pesan singkat itu juga dirugikan, karena banyak waktu yang hilang ketika harus membaca belasan pesan singkat dengan isi sama," katanya.

Sebelumnya, sebut dia, tahun lalu ada 87 kasus yang telah ditanganinya. Saat itu, pengaduan masyarakat yang mendominasi seperti "leasing", penerbangan, dan asuransi. Pada tahun 2007, ada 63 kasus seperti undian gratis berhadiah, perumahan, dan jamu yang mengandung bahan kimia.

"Sementara pada tahun 2006, ada 158 kasus seperti mamin, PLN, dan transportasi. Tahun 2005, kami menangani 85 kasus seperti mamin, PDAM, PLN, dan perumahan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009