Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar menyatakan akan mengembangkan masalah ancaman melalui pesan pendek (SMS) dari telepon seluler kliennya karena seolah-olah mengesankan ada semacam pelecehan seksual oleh kliennya.
"Kami akan kembangkan soal ancaman SMS itu. Cerita itu seolah-olah mengesankan ada semacam pelecehan seksual. Padahal itu, tidak benar," kata pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail, usai menjenguk Antasari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu.
Menurut dia, sebagai warga negara atau pejabat yang taat terhadap hukum, Antasari tentunya melaporkan kepada pejabat berwenang setelah mendapatkan ancaman itu dan bukan mengancam balik.
Mengenai dokumen yang dibawa istri Antasari, Ida Lasmiwati ke Polda Metro Jaya, menurut Maqdir, bukan dokumen masalah laporan adanya korupsi.
Ida Lasmiwati hanya mengantarkan kartu tanda identitas (KTP) milik Antasari dan salinan (foto copy) laporan pengangkatan direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dari almarhum Nasrudin Zulkarnaen, tapi tidak dilantik oleh Menteri BUMN.
"Jadi justru itu, yang diterima oleh pak Antasari. Bukan laporan adanya korupsi di BUMN," katanya.
Ia mengatakan, kedatangan di Rutan narkoba Polda Metro Jaya hanya berkonsultasi dengan Antasari untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, belum tahu pemeriksaan itu akan dilakukan.
Sementara itu, pengacara Kombes Pol Wiliardi Wizar (WW) mantan Kapolres Jaksel, Johanes Yacob juga mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Polda Metro Jaya, terkait kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut Johanes Yacob, kedatangan ke Polda untuk kliennya karena kepindahan penyidik dari unit satu ke unit dua Ditreskrimum. Penyidik unit satu banyak menangani kasus sehingga WW dipindahkan agar lebih fokus.
Johanes Yacob mengatakan, ada permasalahan baru yang muncul akibat suatu pernyataan seorang pengacara dari tersangka lain dalam kasus yang sama.
Pihaknya menyatakan protes keras soal penyataan salah seorang pengacara dari tersangka eksekutor kasus dugaan pembunuhan Nasrudin dan itu merupakan suatu penyesatan
"Kami protes keras soal penyataan pengacara itu merupakan suatu penyesatan," katanya menegaskan.
Menurut dia, pernyataan, foto, dan gambar yang disiarkan di televisi swasta itu seakan-akan ada rekontruksi dan itu seharusnya hak penyidik.
"Kita harus menjunjung tinggi azas praduka tidak bersalah dan berikan kesempatan penyidik untuk melakukan investigasi," katanya.
Menurut dia, seolah-olah kleinnya (WW) salah seorang penjahat besar atau pelaku yang mengarsiteki pembunuhan. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh seorang mengacara.
"Kami akan pidanakan mereka, karena dalam pembahasan internal kita," katanya.
Sementara kasus pembunuhan Direktur PT PRB yang diduga melibatkan Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono juga melibatkan Kombes Pol Wiliardi Wizar mantan Kapolres Jaksel.
Selain itu, enam orang tersangka lain yakni Heri Santosa (pengemudi), Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Jerry Hermawan (penghubung), Daniel Daen (eksekutor), Fransiskus Tadon Keran (pengendali lapangan), dan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (pemberi order).
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009