Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan menjamin tetap akan menerbitkan paspor masyarakat yang telah mengajukan permohonan dan melalui proses administrasi secara lengkap serta telah diambil fotonya dan direkam sidik jarinya sebelum ditetapkannya pembatasan pelayanan antisipasi penyebaran COVID-19 pada 24 Maret 2020.
"Masyarakat tidak perlu mencemaskan uang yang disetor di bank dan proses pembuatan paspor yang telah dilalui dengan baik hilang kemudian akan diminta mengajukan permohonan ulang ketika kondisi pelayanan normal kembali," kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Selasa.
Baca juga: UI kembangkan aplikasi SIGAP untuk APD tenaga medis
Menurut dia, semua berkas permohonan yang telah diproses petugas di loket pelayanan dan dinyatakan lengkap, tetap diproses dan diterbitkan sesuai dengan tahapannya dan pada kondisi pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik segera diserahkan kepada masyarakat.
Khusus masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, pihaknya akan memberikan pelayanan penerbitan dan penyerahan paspor secara prioritas dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kondisi pembatasan pelayanan keimigrasian sekarang ini, katanya.
Dia menjelaskan, Imigrasi Palembang sejak dilakukan pembatasan pelayanan sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 pada 24 Maret 2020 hingga April ini belum ada yang mengajukan permohonan pembuatan paspor kepentingan mendesak seperti untuk berobat ke luar negeri dan perjalanan bersifat darurat.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, sepertinya masyarakat menahan diri untuk melakukan perjalanan dan berobat ke luar negeri agar terhindar dari virus corona.
Baca juga: Kodam Hasanuddin bagikan sembako untuk warga terdampak COVID-19
Selain menahan diri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, masyarakat juga mematuhi imbauan pemerintah menjaga jarak sosial untuk memutus rantai penyebaran virus corona, sehingga mereka memilih untuk banyak tinggal di rumah.
Meskipun kondisinya sepi, pihaknya tetap membuka loket pelayanan permohonan pembuatan paspor sesuai jam kerja dan melakukan pengaturan jarak tempat duduk di ruang tunggu jika ada permohonan kebutuhan mendesak sesuai ketentuan 'social and physical distancing', kata Triman.
Sementara sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menjelaskan terhitung 24 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan melakukan pembatasan pelayanan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan kerjanya.
Kebijakan pembatasan pelayanan pembuatan dan pengambilan paspor serta dokumen keimigrasian warga negara asing khusus bagi yang memiliki kepentingan mendesak sesuai dengan surat edaran pimpinan pusat, kata Hasrullah.
Baca juga: 41 WNI positif COVID-19 di Singapura
Baca juga: PDIP Surabaya bagikan paket beras ke warga di lima kecamatan
Baca juga: Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya produksi pelindung wajah
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020