Gubernur dan wakil gubernur yang melantik kan Presiden. Kalau teknis pelantikannya, dan sebagainya, wilayah Istana
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebutkan teknis pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta seiring dengan pandemik COVID-19 akan diatur oleh pihak Istana Negara.
"Gubernur dan wakil gubernur yang melantik kan Presiden. Kalau teknis pelantikannya, dan sebagainya, wilayah Istana," katanya, saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Kemendagri, kata dia, hanya mengurusi secara administrasi, yakni meneruskan dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta kepada Presiden.
Sejauh ini, Bahtiar belum mengetahui apakah dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta tersebut sudah sampai di Kemendagri atau belum.
Baca juga: Anies tunggu pelantikan Wagub DKI Jakarta terpilih
"Saya cek lagi ya. Kalau sampai kemarin sih belum, karena ini seharian kami rapat. Pokoknya, begitu surat ada, langsung kami kirim. Kami cek dulu kelengkapan berkasnya," ucapnya.
Menurut dia, prosedur pelantikan Wagub DKI Jakarta berjalan seperti yang lain, yakni dokumen hasil paripurna diserahkan kepada Presiden, melalui Kemendagri, kemudian diterbitkan keputusan Presiden (keppres).
Hanya saja, diakui Bahtiar, kondisi pandemik COVID-19 memang membuat beberapa kebijakan harus menyesuaikan, seperti pelantikan pegawai negeri sipil (PNS) bisa secara daring.
"Kalau untuk pegawai, ya, sudah ada aturannya. Untuk pegawai bisa melalui elektronik. Kalau untuk gubernur dan wagub seperti apa? Istana yang punya kewenangan," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan Ahmad Riza Patria sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 terpilih dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ahmad Riza Patria menjadi Calon Wakil Gubernur DKI terpilih setelah meraih 81 suara dari 100 orang anggota dewan yang memiliki hak suara dalam pemilihan tertutup.
Baca juga: DPRD DKI tetapkan Ahmad Riza Patria jadi Cawagub DKI terpilih
Calon lainnya, Nurmansjah Lubis hanya mendapatkan 16 suara serta dua suara dinyatakan tidak sah oleh panitia pemilihan (panlih).
Dalam pemilihan Cawagub DKI ini disediakan enam bilik untuk pemungutan suara dengan sistem penjagaan jarak sosial. Setelah itu proses langsung berlanjut dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan.
"DPRD DKI Jakarta telah menentukan dan menerima calon wakil gubernur terpilih dengan sisa masa jabatan 2017-2022. Selamat dengan terpilihnya Ahmad Riza Patria sebagai Cawagub terpilih sisa masa jabatan periode 2017-2022," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Selanjutnya, hasil rapat paripurna mengenai calon wakil gubernur terpilih sisa masa jabatan periode 2017-2022 tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Kemendagri.
Baca juga: Sang DKI2 itu politisi tanpa ambisi
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020