penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah COVID-19.

"Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate,” kata Menperin lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Menperin menyampaikan hal itu pada rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Menperin mengusulkan pinjaman dana talangan untuk Tunjangan Hari Raya(THR) dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran utang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga.

Selain itu, ia mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.

Agus menjelaskan saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus corona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” paparnya.

Agus menambahkan para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan.

Oleh karena itu, Agus berharap perbankan dapat memberikan kredit yang tak membebani.

“Nah tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cashflow-nya negatif," ucapnya.

Pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan pihak pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan pembayaran THR secara bertahap.

“Industri melakukan negosiasi secara langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR,” imbuhnya.

Selain mengambil kredit dari bank untuk membayarkan THR, Agus mengatakan para pengusaha yang terdampak pandemi corona meminta keringanan ke pemerintah. Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan menginginkan adanya pinjaman lunak untuk membantu arus kas perusahaan yang bermasalah.

Usul lain adalah meminta penundaan bayar tagihan listrik ke PT PLN (Persero) selama enam bulan dari April sampai September 2020. Industri mengusulkan agar bisa memberikan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

“Industri juga mengusulkan pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu pukul 22.00-06.00 sebesar 50 persen. Ada usul juga keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak seperti industri tekstil,” tuturnya.

Lalu, industri turut mengusulkan agar pembelian gas dari PT PGN (Persero) menggunakan standar nilai tukar rupiah yang tetap, yaitu Rp14 ribu per dolar AS. Pasalnya, gas merupakan bahan baku industri, namun harganya menyesuaikan kurs rupiah yang terus bergejolak saat ini.

Terkait usulan stimulus tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui dan mendukung langkah-langkah Kemenperin untuk segera melakukan konsolidasi dunia usaha dengan cara regulasi atau deregulasi demi memperkuat dunia usaha dalam negeri, terutama dalam pemberian fasilitas bantuan bahan baku, bahan penolong, akses pembiayaan dan permodalan serta pinjaman lunak.

Baca juga: Erick Thohir sebut kebijakan stimulus industri kewenangan Kemenkeu
Baca juga: Industri tekstil minta stimulus hadapi dampak wabah COVID-19
Baca juga: OJK mulai terapkan kebijakan pemberian stimulus industri perbankan

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020