Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus BLBI.

"Kasus BLBI itu, harus diusut tuntas oleh KPK bukannya oleh kejaksaan," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, ada delapan obligor BLBI yang sampai sekarang belum jelas kelanjutannya, yakni, Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Centris, Bank Orien, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Pelita, dan Bank Aken.

Pemerintah pada 2008 mengeluarkan kebijakan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) untuk obligor bermasalah itu.

Padahal kedelapan obligor itu, pada Desember 2007 sudah diberi ultimatum untuk segera menyelesaikan utangnya itu, bahkan kejaksaan mengancam akan membawa kasus itu menjadi kasus pidana melalui persidangan `in absentia`.

Febri Diansyah, menyatakan kebijakan pemerintah dengan penyelesaian di luar pengadilan, harus dipertanyakan juga hingga KPK harus mengungkap tuntas kasus itu.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009