Makassar (ANTARA News) - Warga Kecamatan Pallanga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, khawatir dengan rusaknya lingkungan akibat banyaknya penambang galian C di wilayah Parangbanoa, Pallangga.
"Kami khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan dengan banyaknya penambang galian C di daerah Parangbanoa, Kecamatan Pallangga," ujar Daeng Nompo, Selasa.
Menurutnya, protes warga itu sangat mendasar karena pengalihan truk tambang galian C ke wilayah Pallangga. Pengalihan penambangan ini akibat pemblokiran Jalan Provinsi, Malino, yang sudah berlangsung selama lima hari ini.
Mereka khawatir ruas jalan juga semakin parah karena truk tersebut kelebihan tonase serta aktivitas penambangan merusak lingkungan.
Dijelaskannya, pengalihan jalan itu karena lokasi tambang yang ditutup di wilayah Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa. Akibatnya, ratusan mobil angkuatan material tambang galian C mengambil jalur Pallangga, sekaligus melakukan penambangan di wilayah Pallangga.
"Kita khawatir penggalian ini akan merusak lingkungan karena tanah digali hingga kedalaman tertentu dan tidak sesuai peruntukan sehingga warga menuai protes. Kita berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pertambangan Gowa tidak memberi izin kepada para penambang," pintanya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, melayangkan surat protes terhadap Bupati Gowa terkait banyaknya penambang galian C yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
"Surat yang kami layangkan ke Bupati Gowa, Iksan Yasin Limpo itu terkait kekhawatiran kami karena tanah tersebut digali hingga kedalaman tertentu dan tidak sesuai peruntukan sehingga warga menuai protes," ujar Daeng Nompo.
Sebelum melayangkan surat protes ke Bupati Gowa, sejumlah warga mengaku dari perwakilan warga beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dihadiri masing-masing, HR Daeng Nompo, Daeng Toro, Daeng Sikki, Daeng Situru, Daeng Rani dan Daeng Rala serta beberapa warga lainnya.
Dalam surat itu tertulis, atas nama masyarakat Desa Kampili kami mengharapkan agar kiranya dapat meninjau dan menutup lokasi tambang untuk menjaga kemungkinan sebelum adanya tindakan anarkis atau gejolak masyarakat.
Selain itu, warga juga mengaku apabila dalam jangka 12 hari dari tanggal pengiriman surat pengaduan ini tidak ada tanggapan atau pun penyelesaian dari pihak pemerintah, maka warga akan langsung menutup ruas jalan di Bontona Songkolo, Desa Kampili tersebut.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Gowa, Hj.Tenri Olle Yasin Limpo, Kadis Pertambangan Gowa, H.Hairil Muin, Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan, Camat Pallangga, Andi Bau Malik, dan Kepala Desa Kampili, Syarifuddin Gassing. (*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009