Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan 500 jadwal persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tentang perhitungan suara anggota DPR, DPRD dan DPD mulai 18 Mei 2009.
"Sidang itu diperkirakan membutuhkan waktu 30 hari kerja yang dilakukan satu kali 24 jam secara langsung di MK maupun jarak jauh (video conference)," kata Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MK Janedjri M Gaffar di Jakarta, Selasa.
Dia mengakui, meski saat ini jumlah perkara yang diajukan belum mencapai ribuan, sesuai dengan perkiraan, namun MK sudah menjadwalkan persidangan yang dilakukan dalam sehari sebanyak 24 kali.
Memang MK, katanya tidak memasang target perkara yang masuk sebanyak seribu lebih kasus, namun persiapan hal yang terburuk kalau terjadi banyaknya gugatan sudah diantisipasi.
"Kami tidak memasang target jumlah perkara yang diajukan pemohon," katanya.
Dia juga menyatakan, pada 14 Mei nanti pihak panitera MK akan menyerahkan salinan berkas permohonan gugatan para calon legislatif dan DPD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Sehingga KPU baik kabupaten/kota maupun provinsi dan pusat bisa mempersiapkan diri untuk menjawab gugatan atau menunjukkan bukti yang diperlukan.
"Perkara yang diajukan pemohon hampir semuanya masalah penghitungan suara," katanya.
Janedjri menyatakan, dalam persidangan yang dilakukan jarak jauh, MK sudah bekerjasama dengan universitas yang ditunjuk dari 34 provinsi di tanah air yang bertempat di fakultas hukum masing-masing perguruan tinggi.
Partai politik yang sudah minta sidang perkara itu dilakukan jarak jauh melalui video konferensi adalah salah satu partai lokal Aceh yakni Partai Besar Atjeh (PBA) dengan alasan lokasi jauh dari Jakarta.
"Sidang jarak jauh ini diperkirakan bagi daerah yang relatif jauh dari Jakarta," katanya.
Sedangkan mengenai batas waktu pendaftaran perkara PHPU itu akan ditutup pada Selasa (12/5) malam hingga pukul 23.50 WIB.
Dia mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi bagi mereka yang terlambat mendaftar.
Namun pendaftaran itu tetap dibuka khusus untuk Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, karena penetapan perhitungan suara oleh KPU setempat masih belum selesai, partai lokal Aceh, serta calon anggota DPD.
"Daerah itu akan kami beri batas waktu selama 3 x 24 jam setelah KPU setempat menetap hasil perhitungan suara," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009