Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah saksi partai politik peserta pemilu legislatif 2009 mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Selasa, untuk melaporkan kinerja Komisi Pemilihan Umum yang dinilai buruk dan meminta agar Bawaslu menindaklanjutinya dengan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan.
Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Itu terbukti saat pengumuman perolehan kursi partai politik yang dilaksanakan pada Sabtu, 9 Mei 2009. Saat itu KPU mengumumkan jumlah perolehan kursi bagi PPP yaitu 39.
Namun, pada Senin malam (11/5), salah satu anggota KPU mengundang saksi parpol termasuk PPP dan mengabarkan bahwa telah terjadi kesalahan pengumuman perolehan kursi. Fernita mengaku diberitahu, perolehan kursi PPP seharusnya 38, bukan 39 kursi.
"Segera selesaikan permasalahan yang krusial ini dengan membentuk Dewan Kehormatan," katanya saat ditemui di kantor Bawaslu bersama dengan saksi lainnya dari Partai Gerindra, Hanura, dan PNBKI.
Selain itu, ia juga menilai KPU tidak konsisten terhadap keputusan yang diambilnya, salah satunya terkait kasus di Nias Selatan, Sumut. Kasus penghitungan perolehan suara di Nias Selatan, Kaur (Bengkulu), dan Tulang Bawang (Lampung) yang bermasalah menunjukkan bahwa kinerja KPU tidak maksimal.
"Bagi PPP, ini merugikan. Keputusan KPU untuk tidak mengakomodasi hasil penghitungan suara di Nias Selatan berpengaruh pada perolehan kursi PPP," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan saksi dari Partai Hanura, Jurmaini Syakur. Menurut dia, pembagian kursi yang tidak jelas ini telah mempengaruhi partai politik dan menimbulkan kebingungan. Ia juga meminta Bawaslu untuk memproses masalah ini melalui Dewan Kehormatan.
Tidak berbeda jauh, saksi dari Partai Gerindra Taufik menilai KPU telah melakukan pelanggaran. KPU telah menetapkan prolehan kursi bagi partai politik yang lolos ambang batas parlemen melalui forum resmi berupa rapat pleno, namun kemudian keputusan itu direvisi tetapi tidak melalui forum resmi.
"Katanya ada kekeliruan. Ketika mau mengubah suatu produk hukum sudah semestinya dilakukan pada forum yang sama, bukan forum informal seperti tadi malam," katanya.
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini segera.
Menurut evaluasi Bawaslu, KPU telah melakukan kesalahan karena tidak menjelaskan kepada saksi maupun publik tentang tata cara pembagian kursi dan sebaran perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan.
Akibatnya, muncul berbagai persoalan, di antaranya, perbedaan hasil penghitungan perolehan kursi yang dilakukan KPU dengan internal parpol. Apalagi, sejumlah saksi partai politik mengatakan KPU telah mengakui adanya perubahan perolehan kursi yang disampaikan dalam forum informal.
"Sejak awal saya yakin ini akan menjadi sumber persoalan. Mestinya memang pengumuman perolehan kursi itu dijelaskan setiap dapil sehingga jelas," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009