Solo (ANTARA News) - Seorang Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo, mengaku tidak jera dan tetap akan melestarikan benda-benda cagar budaya Indonesia, meski ia sempat dituduh sebagai penadah dalam kasus pencurian patung koleksi Musium Radya Pustaka, Surakarta, Jawa Tengah.

Usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Surakarta yang membebaskan Hashim dari dakwaan, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, ia berterima kasih kepada kepada majelis hakim atas keputusan yang objektif, adil, dan berani, meski mendapat tekanan-tekanan dari pihak luar.

"Saya sekarang merasa tenang setelah diputuskan bebas, karena selama ini menjadi beban pikiran saya atas dakwaan yang dijatuhkan kepada dirinya," katanya.

Menyinggung tuntutan jaksa atas dirinya dengan pidana denda Rp10 juta dikatakan sangat ringan, menurut dia, nama baik keluarga itu di atas segalanya.

"Hukuman Rp1 miliar atau Rp10 juta bagi saya sama. Jika saya terima berarti saya mengakui bersalah," katanya.

Menurut dia, hukuman denda Rp10 juta itu suatu jebakan, karena hukuman itu jika diterima dirinya berarti mengaku bersalah dan dirinya menjadi terpidana.

"Saya berarti terpidana pertama kali dalam sejarah keluarga saya, karena keluarga saya pejuang," katanya.

Menurut Hashim, yang menjadi dasar pertimbangannya, andaikata dirinya dinyatakan bersalah ini merupakan menjadi contoh yang amat buruk, karena dalam kasus arca ini dirinya berniat ingin menyelamatkan benda-benda pusaka yang mau diselundupkan ke luar negeri.

"Saya bertindak orang yang sangat peduli terhadap benda cagar budaya (BCB) Indonesia. Saya berniat akan ikut selamatkan benda budaya Indonesia," katanya.

Namun, tindakannya tersebut justru mendapat cercaan dan dakwaan, kalau di negara lain tindakan dirinya ini akan dihargai bahkan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Kegiatan seperti pelestarian BCB di Indonesia pada umumnya tidak banyak diminati oleh para pengusaha di negara ini, karena tidak menguntungkan.

Kendati demikian, atas kasus arca Musium Raya Pustaka ini, mampu memotifasi dirinya dan orang lain untuk kembali memperhatikan tentang benda peninggalan sejarah agar tetap dijaga keberadaannya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009