Sementara ini masih menunggu pergantian antarwaktu (PAW) komisioner yang baru
Suka Makmue (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh hingga saat ini masih mengambil alih tugas dan fungsi Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya.
Pengambilalihan tugas pokok oleh KIP Aceh tersebut, setelah dua orang komisioner setempat, masing-masing Idris selaku Ketua dan seorang anggota bernama Ahmad Husaini, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 5 Februari 2020 lalu.
"Pengambilalihan tugas dan fungsi komisioner KIP Nagan Raya, karena sementara ini masih menunggu pergantian antarwaktu (PAW) komisioner yang baru," kata Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi, Selasa.
Baca juga: Komisioner dipecat, KIP Aceh ambil alih kewenangan KIP Nagan Raya
Menurutnya, pengambilalihan tersebut karena dari lima orang komisioner yang ada, saat ini hanya tersisa tiga orang, masing-masing Nazaruddin, Muhammad Yasin, serta Syahrul Iman.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan tugas komisioner KIP kabupaten/kota harus terisi secara lengkap, dengan formasi berjumlah mencapai lima orang atau mencapai kuota forum (kuorum).
"Nah, sebelum kuota forum ini terisi, untuk sementara waktu tugas komisioner masih dijalankan oleh KIP Aceh, satu tingkat di atasnya," kata Juni Safriadi menambahkan.
Pihaknya saat ini juga sedang menunggu surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk ditetapkan dua orang komisioner pengganti antarwaktu (PAW) yang sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dua komisoner PAW tersebut, kata Juni Safriadi, masing-masing Mizwanur SH dan Drs Muhajir Hasballah.
"Setelah KPU RI mengeluarkan keputusannya, maka Bupati Nagan Raya akan meresmikan/melantik dua komisioner PAW KIP Nagan Raya," ujarnya lagi.
Baca juga: DKPP berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya karena terima suap
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020