Kapolsek Mataram, AKP Arief Yuswanto, di Mataram, Selasa, mengatakan, saat diinterogasi keduanya mengaku nekat mencuri pisang tetangganya untuk mendapatkan uang pembayaran SPP.
"Penyidik masih dalami motif pencurian itu dan orangtuanya juga akan dimintai keterangan karena mereka masih kategori anak dibawah umur," ujarnya.
Setiawandi merupakan pelajar Kelas I salah satu SMU swsta di Kota Mataram, sementara Didit Bagus Pramana merupakan pelajar Kelas III salah satu SMP swasta di Mataram.
Kasus pencurian pisang itu terjadi di lingkungan Karang Bedil, Kota Mataram, pada Sabtu (9/5) tengah malam.
Kedua pelaku pencurian itu dibekuk warga setempat yang melakukan pengintaian bersama beberapa orang aparat kepolisian.
"Pengintaian dilakukan unjuk menangkap tangan pelaku pencurian karena menurut laporan masyarakat belakangan ini kasus pencurian di lingkungan itu cukup marak," ujarnya.
Namun, Setiawandi dan Didit, membantah jika dituduh sebagai pelaku pencurian yang sering beraksi di lingkungan Karang Bedil itu.
Menurut keduanya, jika mereka bisa menjual pisang hasil curian dari kebun tetangga itu berarti uang SPP sebesar Rp70 ribu yang harus dilunasi tertangani.
Kedua pelajar itu diamankan di Polsek Mataram beserta barang bukti setandan pisang kepok.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Pemerintah harus tegas terhadap oknum/pejabat daerah setempat. Sehingga kejadian di atas tidak terulang lagi.