Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, Sekjen Depkes diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi.
Tersangka dalam kasus itu merupakan Mardiono yang merupakan Kepala Biro Perencanaan serta pejabat pembuat komitmen Depkes dari proyek pengadaan alkes tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,8 miliar.
Proyek yang diduga diselewengkan tersebut adalah pengadaan alat rontgen yang rencananya diperuntukkan bagi puskesmas di sejumlah daerah tertinggal.
Sedangkan nilai total dari proyek yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp15,7 milar.
Penyidik KPK melihat telah terjadi indikasi penggelembungan harga dalam proyek sehingga menyalahi ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain memeriksa Sjafii, KPK dalam kasus tersebut juga memeriksa beberapa saksi lainnya antara lain Direktur Utama Sangga Cipta, Sri Mulyati.
Sebelumnya, KPK pada Senin (11/5) terkait kasus itu juga telah memeriksa beberapa orang pimpinan dari perusahaan rekanan Departemen Kesehatan lainnya, antara lain Direktur Utama PT Bhineka, Singgih Wibisono.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009