Kupang (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH.MHum, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi wabah virus Corona (COVID-19).
"Saya patut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk tidak membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi mewabahnya COVID-19. Keputusan yang demikian itu, menunjukkan bahwa Jokowi masih tetap memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini," kata Karolus Kopong Medan kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (7/4).
Dia mengemukakan hal itu, menanggapi sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi, dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi: Napi korupsi tidak dibebaskan karena COVID-19
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Menurut Kopong Medan, Jokowi masih sangat mendengar secara cermat suara-suara dari berbagai kalangan, untuk secara cermat dan hati-hati menyikapi wacana untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah menyebarnya COVID-19 ke dalam lapas.
Keputusan Jokowi tersebut kata dia, juga sekaligus mengakhiri perdebatan seputar wacana pembebasan napi, termasuk pembebanan napi korupsi karena COVID-19.
"Berakhir sudah perdebatan, dan spekulasi selama ini yang menuduh pemerintah sudah mulai luntur semangatnya untuk memberantas korupsi di negeri," kata Kopong Medan.
Baca juga: Kemenkumham patuhi Presiden tak bebaskan napi koruptor
Baca juga: KPK apresiasi pernyataan Presiden Jokowi tak bebaskan napi koruptor
Baca juga: ICW: Pernyataan Jokowi jadi teguran bagi Menkumham
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020