Menteri Luar Negeri Argentina Jorge Taiana menyebut klaim Inggris --yang menyampaikan usul ke PBB untuk memperluas batas papar benua dari kepulauan yang disebut orang Argentina sebagai Malvinas-- itu sebagai tak bisa diterima.
"Desakan Inggris dalam mengasumsikan haknya yang diperluas atas Malvinas, Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan serta wilayah laut yang mengitarinya adalah tidak bisa diterima dan tak boleh diizinkan," kata Jorge Taiana.
"Hak-hak itu hanya milik negara berdaulat; Republik Argentina."
Usulan Inggris yang akan membuat negara itu bisa mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah klaimannya yang membujur di landas samudera sekitar Falkland, Georgia Selatan dan Kepulauan Sandiwch Selatan.
Dibawah ketentuan hukum internasional, suatu negara memiliki hak jurisdiksi atas landas benua dalam jarak 200 mil dari garis pantai namun ini bisa diperluas hingga 350 mil dengan cara mengajukannya ke komisi PBB. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009