Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil seorang jaksa Sri Astuti sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Sri Astuti diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).
"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sri Astuti, jaksa sebagai saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Nurhadi bersama dua tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun semuanya ditolak.
Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Baca juga: MAKI serahkan bukti pembelian apartemen keluarga Nurhadi ke KPK
Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK: Bukti pembelian apartemen keluarga Nurhadi sebagai tambahan data
Baca juga: KPK konfirmasi pengacara perihal praperadilan yang diajukan Nurhadi
Baca juga: KPK panggil dua pengacara terkait kasus Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020