Medan (ANTARA News) - Seorang saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tertangkap tangan ketika sedang mencentang surat suara yang akan dihitung dalam proses penghitungan ulang surat suara asal Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara, Senin sore.
Saksi yang kemudian diketahui bernama Suhartono itu sempat mencentang sekitar 30 surat suara yang akan dihitung ulang para petugas KPU Sumut di Asrama Haji Medan.
Aksi curang tersebut diketahui saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan kemudian melaporkannya kepada petugas.
Pelaku kemudian digiring aparat kepolisian dan petugas Panwaslu Sumut ke salah satu ruangan di lokasi setempat.
"Kami menangkap saksi itu tadi sore sekitar pukul 16.30 WIB atas laporan saksi dari PPP," kata anggota Panwaslu Sumut Sedarita Ginting di Asrama Haji Medan, Senin malam.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru sempat mencentang sekitar sepuluh lembar surat suara. "Tetapi setelah kami periksa, ternyata yang dicentang sebanyak 30 surat suara," katanya.
Sebagian dari 30 surat suara itu dicentang pelaku pada tanda gambar partai nomor urut 9, dan sebagian lagi pada kolom caleg PAN nomor urut satu untuk DPR RI atas nama Yahdil Abdi Harahap.
Menurut Sedarita Ginting, untuk sementara kasus tersebut akan ditangani langsung oleh Panwaslu.
Hingga Senin malam pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan masih diperiksa Panwaslu Sumut.
"Kami masih melakukan kajian apakah kasus ini termasuk pidana pemilu atau pidana umum," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution
mengatakan pihaknya harus melakukan penghitungan ulang khusus pada kelompok dimana praktik kecurangan dilakukan saksi PAN itu terjadi.
"Sebab, ada yang dirugikan ketika hal itu terjadi. Selain surat suara kosong yang dicentang pelaku, surat suara yang telah tercentang untuk partai lain juga dicentang pelaku, sehingga sejumlah suara yang seharusnya sah menjadi batal," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009