Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan lanjutan terhadap Antasari Azhar di Ditreskrim Umum Polda Metro Jaya, masih seputar kewenangan dan tanggungjawab Antasari ketika menjabat ketua KPK.
"Penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan kepada Antasari yang difokuskan di sekitar tanggung jawab dan wewenangnya di KPK," kata Ketua tim pengacara Antasari, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Senin.
Pemeriksaan Antasari yang didampingi tiga pengacaranya yakni Juniver, Hotma Sitompol, dan Ari Yusup Amir, di mulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Salah satunya, kata Juniver, Antasari menjawab mengenai soal koordinasi dengan rekan kerja di KPK, sedangkan di luar itu belum ditanyakan.
Pertanyaan juga disampaikan soal pelaporan Nasruddin Zulkarnaen ke KPK. Soal teknis pekerjaan, Antasari menjawab tentunya sesuai UU yang mengatur dengan jelas.
Mengenai pelaporan adanya korupsi yang dilakukan di salah satu perusahaan oleh Nazaruddin, kata dia, memang ada perbuatan korupsi di BUMN.
"Namun, kita tidak tahu PT apa dan itu pada tahun 2008," katanya
Sejauh itu, selah mendapatkan informasi kasus korupsi pak Antasari, tentunya perlu pengajian dan tyidak gampang melakukan prose hukum.
"Pelaporan harus dikaji harus melalui syarat-syarat yang hartus dipenuhi," katanya menjawab pertanya wartawan.
Mengenai dokumen pelapuran kasus korupsi yang dibawa istri Antasari, Ida Lasmiwati ke Polda Metro Jaya pada Minggu (10/5), jawan dia, yang diserahkan iotu hanya catatan dan kopinya.
Untuk dokumen pelaporan kasus korupsi yang asli, ada di kantor KPK. Penyerahan dokumen itu kooperatif untuk membantu penyidikan agar kasus yang cepat selesai.
"Dokumen itu ada yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009