Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar tidak pernah cerita soal uang operasi untuk menangkap Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang kemudian tewas dibunuh.

"Kami tak pernah mendengar cerita pak Antasari menyerahkan uang untuk operasi penangkapan Nasruddin," kata Ketua Tim Pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang, menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Johanes Yakob, pengacara tersangka Kombes Pol Wiliardi Wizar mantan Kapolres Jaksel, sebelumnya telah menyatakan, menerima uang sebanyak Rp500 juta dari Sigid Haryo Wibisono atau Komisaris Utama PT PIM untuk operasi penangkapan.

Namun, keterangan itu telah dibantah Juniver Girsang, karena Antasari tidak pernah cerita apapun terkait permasalah itu.

Menyinggung adanya pertemuan yang terekam kamera atau "CCTV" di rumah Sigit sebelum peristiwa pembunuhan Nasruddin, kata Juniver, alat itu akan diperiksa.

Namun, alat kamera perekam belum selesai dan harus ada ahlinya khusus yang lebih obyektif dan alat itu diamankan Polda Metro Jaya.

Ditreskrim Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Moh. Iriawan mengatakan, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, pemeriksaan lanjutan terhadap Antasari.

Pemeriksaan terhadap Antasari baru mengenai wewenang dia sebagai Ketua KPK dan lainnya belum fokus sampai kasus tersebut.

Mengenai pemeriksaan Sepri Kombes Pol Wiliardi Wizar mantan Kapolres Jaksel, kata dia, semua yang terkait dengan kasus itu akan dipanggil dan diperiksa.

Kasus pembunuhan Nasruddin yang melibatkan sembilan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, yakni seorang pejabat tinggi negara, pengusaha, perwira menengah polisi, seorang pengangguran, dua pekerja swasta, dan tiga orang satpam.

Mereka, antara lain Antasari Azhar (Ketua KPK nonaktif), Sigid Haryo Wibisono (Komisaris Utama PT PIM), Kombes Pol Wiliardi Wizar ( mantan Kapolres Jaksel), Heri Santosa (pengemudi), Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order pembunuhan, Jerry Hermawan (penghubung, Daniel Daen (penembak/eksekutor), Fransiskus Tadon Keran (pengendali lapangan), dan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (pemberi order kepada Fransiskus).
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009