Percayalah bahwa tenaga medis pulang sudah dalam keadaan bersih
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan berprasangka buruk kepada warga yang berprofesi sebagai tenaga medis dengan anggapan bisa menularkan COVID-19.
"Percayalah bahwa tenaga medis pulang sudah dalam keadaan bersih," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin.
Baca juga: Pemda DIY masih kaji PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Sultan menyayangkan adanya kecenderungan masyarakat yang enggan menerima bagian warganya yang berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga medis lainnya untuk kembali ke rumah.
Menurut dia, prasangka seperti itu tidak perlu karena dokter maupun tenaga medis lainnya tentunya telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dirinya agar tidak tertular sehingga juga tak menularkan COVID-19 ke keluarganya.
Baca juga: Sultan HB X minta pendatang isolasi mandiri 14 hari
Meski demikian, Sultan mengatakan akan mencari tempat lain sebagai asrama atau tempat tinggal sementara bagi dokter, perawat, atau tenaga medis lainnya di DIY.
Terkait lokasi asrama, Pemprov DIY telah menentukan yakni di Pusdiklat Kemendagri RI di Kota Yogyakarta untuk para tenaga medis dan Asrama Haji di Sleman bagi pemudik atau pendatang yang kemudian berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Baca juga: Gubernur DIY tetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19
Selain itu, beberapa tempat seperti balai dan tempat diklat lain juga sudah disiapkan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY sebagai tempat alternatif.
"Saat diasramakan, baik ODP maupun tenaga medis ini nantinya juga harus dipikirkan tidak hanya makan minumnya saja, tapi kalau bisa juga suplemennya. Dengan daya tahan tubuh yang kuat, logikanya virus kalau pun ada, tidak akan bisa membuat sakit," kata Sultan.
Baca juga: Sultan HB X berharap BBTKLPP Yogyakarta percepat penanganan COVID-19
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan ODP yang akan ditampung di Asrama Haji adalah ODP terseleksi. Artinya, ODP yang ditampung ialah ODP yang tidak mampu melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Yang tidak bisa karantina mandiri yang akan kami tampung. Yang bisa silahkan karantina mandiri selama 14 hari atau karantina di tempat-tempat yang akan disediakan oleh pihak desa," kata dia.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY menjadi 2 orang
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020