"Dengan dominasi pangsa pasar tersebut, arsitektur perbankan Indonesia (API) harus memberikan rambu-rambu yang lebih tegas dalam memetakan peranan bank asing dan bank milik asing dalam pembangunan perekonomian," katanya.
Aturan ini diperlukan agar bank asing maupun bank milik asing memberi komitmen untuk menjalankan fungsi intermediasi di sektor produktif dan keamanan jangka panjang berinvestasi di Indonesia.
Menurut Komisaris Independen Bank Mandiri tersebut, bank asing dan bank milik asing dalam beberapa tahun ini mengalami pertumbuhan luar biasa.
Pada 1999, total asetnya masih 11,4 persen dari total perbankan, namun pada 2008 tumbuh menjadi 41,6 persen, sedangkan pangsa kreditnya meningkat dari 19,2 persen pada 1999 menjadi 41,3 persen pada 2008, demikian pula pangsa dananya naik dari 11 persen pada 1999 menjadi 40,2 persen pada 2008.
Menurut dia, pertumbuhan yang begitu cepat tersebut salah satunya karena blue print terkait dengan modal minimum perbankan yang diharuskan.
Gunarni menilai platform API telah mendorong akuisisi masif terhadap bank-bank kecil, apalagi peraturan BI menyebutkan bank baru tidak perlu memenuhi syarat modal disetor Rp3 triliun jika dibentuk melalui akuisisi.
"Kehadiran pemain baru dengan kepemilikan asing yang muncul dengan jalan pintas melalui akuisisi bank kecil yang kesulitan menambah modal, tanpa setoran modal minimum sebesar Rp3 triliun sesuai dengan blue print API perlu dikaji lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, Indonesia dibandingkan negara-negara lainnya seperti Malaysia, Singapura dan China lebih terbuka dalam menerima perbankan asing.
"Bank nasional sering mengalami kesulitan untuk membuka cabang di luar negeri seperti Malaysia, Singapura dan China karena aturan yang diterapkan benar-benar memberikan barrier to entry (halangan untuk masuk) yang tinggi sehingga sulit dipenuhi oleh bank milik nasional," katanya.
Sebaliknya, bank atau investor asing sangat mudah mendapatkan izin beroperasi atau memiliki bank di Indonesia.
Untuk itu, demi kepentingan lebih luas, API harus memberikan ruang lebih seimbang antara kelonggaran pihak asing berinvestasi di Indonesia dengan kewajiban mereka memberikan kontribusi lebih maksimal bagi perbankan dan perekonomian Indonesia, tandas Gunarni. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009