Kami tetap memberikan layanan terbaik kepada WP dengan membuka layanan melalui email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak
Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 (triwulan I) telan mencapai penerimaan sebesar Rp9,83 triliun atau 17,97 persen dari target sebesar Rp54,703 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya, dalam video conference dengan wartawan di Surabaya, Senin mengatakan, untuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10 persen dari 404.327 Wajib Pajak (WP) yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu, terkait peniadaan layanan perpajakan secara langsung masih akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, meski demikian Kanwil DJP Jatim I akan tetap berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk WP.
"Kami tetap memberikan layanan terbaik kepada WP dengan membuka layanan melalui email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak," katanya.
Ia mengatakan, pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran corona dan membantu sesama khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19.
Oleh karena itu, kata dia, secara umum pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan khususnya yang terkait dengan sektor Perpajakan.
"Sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022," kata Eka.
Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.
Dengan demikian, kata dia, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.
Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah melalui Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak sebagai antisipasi dampak ekonomi COVID-19, yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan
untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan.
Ditambah, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir (tanpa batasan) dan non-eksportir (nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar).
Baca juga: Target penerimaan pajak DJP Jatim I naik 23 persen
Baca juga: Tersangka penggelapan pajak miliaran rupiah diserahkan ke Kejari
Baca juga: Mobil mewah di Jatim berpotensi hasilkan pajak Rp125,4 miliar
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020