"Sampai saat ini terdapat 14 orang target yang belum tertangkap," kata Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.
Dikatakan, semula target tim adalah menangkap 20 orang buronan, yakni, sembilan terpidana dan 11 orang tersangka.
Namun, kata dia, dari 20 orang tersebut sebanyak empat orang terpidana dan satu orang tersangka berhasil ditangkap, serta satu orang terpidana meninggal, yakni, Chaerudin.
"Keempat orang terpidana yang ditangkap, yakni, Adrian Kiki Ariawan, David Nusa Wijaya, dan Darmono K Lawi, Tabrani Ismail, sedangkan satu tersangka, yakni, Jeffry Baso," katanya.
Terkait upaya ekstradisi buronan koruptor, Adrian Kiki Ariawan yang ditangkap oleh Australian Federal Police pada 28 November 2008, Kedutaan Besar (Kedubes) Australia menginformasikan bahwa proses ekstradisi akan memakan waktu cukup panjang.
"Bahkan sampai beberapa tahun sampai terciptanya keputusan final, apabila yang bersangkutan memanfaatkan semua haknya untuk banding ke pengadilan federal dan ke pengadilan tinggi di Australia," katanya.
Namun, kata dia, pemerintah Australia tetap akan memfasilitasi dan mempercepat langkah-langkah ekstradisi dengan mengedepankan perjanjian ekstradisi yang sudah ada antara Indonesia dan Australia.
Mengenai aset yang mungkin dimiliki oleh Adrian Kiki Ariawan di Australia, ia mengatakan pihak Indonesia berkeinginan agar dibuka kesempatan untuk mendiskusikan kemungkinan perampasan aset tersebut melalui mekanisme MLA (Mutual Legal Assistance).
"Namun sesuai dengan hukum Australia, pelacakan terhadap aset tersebut hanya bisa dilakukan untuk enam tahun ke belakang, sehingga untuk kasus Adrian Kiki Ariawan, hal tersebut telah melampaui masa kadaluarsa," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009