Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menegaskan hanya partai politik yang lolos "parliamentary threshold" (PT) atau ambang batas parlemen yang berhak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR.

Hal ini disampaikan Andi, di Jakarta, Senin, menanggapi usulan tentang penggabungan suara partai-partai politik yang tidak berhasil mencapai PT agar dapat memenuhi ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 2,5 persen sehingga dapat diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR.

"Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 202," katanya.

Pasal 202, UU 10/2008 menyebutkan partai politik yang meraih sekurang-kurangnya 2,5 persen dari suara sah nasional diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Sahar L. Hassan menyayangkan suara rakyat yang terbuang karena PT. Untuk itu, katanya, sebaiknya ada penggabungan suara partai yang tidak lolos PT dan meminta agar KPU mengakomodasi gabungan suara tersebut untuk diikutkan dalam penghitungan kursi.

"KPU sebaiknya mempertimbangkan ini," katanya.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary juga telah menegaskan bahwa KPU tidak akan membuat langkah tanpa ada payung hukum.

"KPU tidak akan tetapkan kalau tidak ada payung hukum, kami tidak berani. Dan KPU tidak akan menafsirkan undang-undang," katanya.

KPU telah mengumumkan sembilan parpol yang lolos PT. Kesembilan parpol tersebut, yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009