Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Sultoni yang melepaskan bandar narkoba Gunawan Tjahyadi, dicopot dari jabatan fungsionalnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Waja (wakil jaksa agung) pekan lalu sudah menyetujui pemberian sanksi pencopotan jabatan fungsional terhadap Jaksa Sultoni," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di sela-sela acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kejagung dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya dilaporkan, Gunawan Tjahyadi, bandar narkoba, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakbar yang dipimpin Haris Munandar.

Dakwaan dari JPU sendiri, selama satu tahun penjara, proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni, 17 Februari dan 18 Februari 2009.â?¨ Kasus itu terungkap setelah terdakwa menghilang pasca divonis majelis hakim, dan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 oleh jajaran Kejari Jakbar di Bandara Soekarno Hatta.

Seharusnya yang mengawasi terdakwa sejak putusan itu, adalah, Jaksa Sultoni.â?¨ Jamwas menyatakan kendati demikian, Jaksa Sultoni masih diberikan kesempatan, untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

"Nanti suratnya disampaikan kepada yang bersangkutan melalui kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan," katanya.

Yang bersangkutan, kata dia, dikenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan Jaksa Sultoni, sudah jelas pelanggaran berat, yakni, rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa, yang tidak disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melainkan hanya ke Kasie Pidum saja.â?¨ Ia juga menyebutkan ada kesalahan juga dalam penitipan penahanan terdakwa, yang seharusnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) tapi tetap dititipkan di Polres Jakbar.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009