Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hingga sekitar 30 orang baik sebagai saksi maupun tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang sedang disidik oleh komisi antikorupsi tersebut.

"Kami memanggil sekitar 30 orang untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Sebanyak 30 orang tersebut yang diperiksa KPK itu terkait dalam berbagai kasus, antara lain kasus dugaan korupsi pengadaaan alat Customer Management System (CMS) di PLN Jawa Timur dan kasus dugaan suap di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).

Selain itu, kasus lainnya adalah kasus pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan, kasus penyelewengan APBD Kabupaten Supiori, dan kasus proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan.

Bahkan, untuk dua kasus terakhir, KPK memeriksa orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Di Kasus APBD Supiori, KPK memeriksa Bupati Supiori Jules Warikar sebagai tersangka. Sedangkan di kasus Tanjung Api-Api, komisi memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dalam kasus PLN Jawa Timur, KPK pada Senin (11/5) ini memeriksa saksi antara lain Komisaris PLN Batam Djoko Suwono, Manajer Perencanaan PLN Arief Nur Hidayat, dan Deputi Manajer Teknologi Informasi PLN Ignatius Sumadiono.

Dalam kasus PLN Jawa Timur yang diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan General Manager PLN Jawa Timur, Haryadi Sardono, yang kini menjabat sebagai Direktur PLN Luar Jawa dan Bali.

Johan menegaskan, KPK tetap akan bekerja secara profesional sesuai dengan kewenangannya meski Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009