Bukan berarti juga pelaku penyalahgunaan narkoba bisa memanfaatkan situasi sekarang ini dengan mengedarkan narkoba
Ternate (ANTARA) - Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) sebulan terakhir menangani empat kasus dan menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 0,9 gram dan ganja kurang lebih 3,70 gram.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, di Ternate, Senin, menyatakan meskipun situasi negara sedang tidak kondusif terkait dengan pandemi COVID-19, bukan berarti Polda Malut kendor dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba dan bukan berarti juga pelaku penyalahgunaan narkoba bisa memanfaatkan situasi sekarang ini dengan mengedarkan narkoba. "Buktinya lima pelaku berhasil diamankan," ujarnya pula.
Lima pelaku itu ditangkap dari berbagai tempat yang berada di Kota Ternate. Rincian perkara pada Sabtu, 14 Maret 2020 di Gamalama kompleks sekolah cina telah diamankan tersangka dengan inisial RT alias Erik (43), wiraswasta, barang bukti satu saset kecil sabu-sabu dengan berat 0,26 gram dan 1 buah HP merek Samsung J2 warna silver.
Baca juga: Polisi ciduk seorang PNS Disnaker Malut gunakan narkoba
Pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari dan tanggal yang sama dengan tersangka inisial RT alias Erik ditangkap, personel Dit Resnarkoba juga berhasil mengamankan Fm (39) wiraswasta, di Jalan Soa dengan barang bukti 1 saset plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,42 gram yang diisi dalam pembungkus rokok Surya dan 1 buah HP Samsung. Pelaku melanggar pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, di dalam area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate, Kampung Makassar, personel Diresnarkoba berhasil mengamankan tersangka inisial FM alias DI (23) pengangguran, modusnya membuang barang bukti di sekitaran area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate dengan barang bukti yang berhasil diamankan 7 linting ganja dibungkus dengan pembungkus rokok Gudang Garam Surya dengan berat 3,70 gram. Pelaku melanggar pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Malut itu menambahkan, untuk dua tersangka inisial RL alias Riri (33) wiraswasta dan MA alias AL (35) seorang PNS, diamankan di depan Hotel Boulevard, Kelurahan Gamalama dengan barang bukti 1 saset kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral, 1 buah korek api gas, 1 buah resi pengiriman BCA, dan 1 buah resi pengiriman BCA yang didapat dalam saku AL. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNNK Tidore-BNNP Malut tangkap buronan narkoba di Lapas Sorong
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020