Kupang (ANTARA News) - Rencana pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk menerapkan penggunaan pas lintas batas (PLB) sebagai pengganti paspor bagi warga di perbatasan kedua negara pada tahun ini akan dibahas secara detail dalam Komite Penanganan Perbatasan (JBC) yang melibatkan pejabat kedua negara.
Konsul Timor Leste di Kupang, Caetano de Sousa Guterres di Kupang, Minggu mengatakan, pemerintahan Presiden Ramos Horta sangat serius untuk mewujudkan penerapan PLB secepat mungkin, karena warga di perbatasan dengan Indonesia selalu mendialogkannya secara serius, setiap ada kunjungan Presiden Horta ke perbatasan dengan Indonesia.
Sementara Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste, Eddy Setia Budhi, dalam suatu keterangan kepada ANTARA belum lama ini mengaku, memperoleh informasi bahwa pemerintah Timor Leste, sedang mencetak PLB sebagai pengganti paspor bagi warga di perbatasan.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia pun sejak lama menunggu kepastian pemberlakukan PLB tersebut dari pemerintah Timor Leste. Karena itu, jika sudah ada pemberitahuan dari pemerintah Timor Leste maka para pejabat terkait akan segara melakukan pembahasan di tingkat Komite Penanganan Perbatasan (JBC).
Caetano membenarkan pernyataan Dubes Indonesia untuk Timor Leste itu dengan mengatakan, jika pemerintah Timor Leste sudah siap dengan semua fasilitas yang berkaitan dengan pemberlakukan PLB, maka akan segera menyampaikan rencana tersebut kepada JBC untuk dibahas lebih lanjut, terutama berkaitan dengan hal-hal teknis.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah pegawai Imigrasi di batugade, pos perbatasan Timor Leste menyebutkan, sebenarnya pemberlakukan PLB di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste tertunda karena ada satu-dua pasal dalam nota persepahaman (MoU) kedua negara yang belum disepakati.
Hanya, dengan informasi adanya pencetakan PLB oleh pemerintahan Ramos Horta, pasal-pasal dalam MoU yang sempat menjadi perdebatan sudah dipahami bersama. Dubes RI di Dili pun menyatakan, kini tinggal pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal teknis, bukan lagi soal pasal-pasal prinsip dalam MoU.
Dengan pemberlakukan PLB tersebut, nantinya warga yang berdomosili di perbatasan kedua negara bisa saling kunjung hanya dengan PLB, tanpa menggunakan paspor sebagaimana berlaku selama ini. Dengan demikian, kunjungan kekeluargaan untuk kepentingan urusan adat, perkawinan dan kematian bisa dilakukan tanpa melalui prosedur yang terbelit-belit.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009