"Ada TR Nomor 1098 tanggal 4 April terkait pandemi corona ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yowono saat konferensi pers "Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Pencegahan COVID-19" di Jakarta, Senin.
Beberapa kejahatan yang berpotensi terjadi selama PSBB tersebut di antaranya kejahatan jalanan, melawan petugas berwenang saat dibubarkan dan lain sebagainya.
"Dan ada juga telegram Kapolri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok," kata Argo.
Baca juga: Jaksel siapkan mekanisme penyaluran bantuan masker
Terkait TR tersebut telah disampaikan oleh Kabareskrim ke seluruh Direktorat Reserse Polda se-Tanah Air melalui konferensi video agar ditindaklanjuti di masing-masing daerah.
TR yang telah disampaikan tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi kepada penyidik namun juga harus ada pelatihan menggunakan konferensi video.
"Jadi biar sama, apa yang dilakukan di Mabes Polri sampai tingkat bawah," katanya.
Terkait kegiatan pencegahan selama pandemi COVID-19, jajaran Polri tetap mengedepankan tindakan yang humanis.
Baca juga: Patroli di beberapa kawasan Jakarta, polisi imbau warga yang berkumpul
Namun jika ada masyarakat membandel maka dilakukan teguran hingga tiga kali. Apabila mereka tetap tidak patuh maka di bawa ke kantor polisi untuk diproses.
Masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di dalam KUHP. Hal tersebut juga bertujuan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Bahkan, jauh hari sebelum Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.
Ahli epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, Defriman Djafri Ph.D mengatakan. pemerintah perlu membuat pengawasan terkait penerapan PSBB karena saat ini masih banyak masyarakat yang berinteraksi secara bebas.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020