"Wabah ini banyak berdampak bagi kehidupan. Kalau bisa menghindari yang merugikan, baiknya ditunda dulu,” kata dia di Padang, Senin.
Baca juga: Pendataan PHK akibat COVID-19 dibuka hingga 4 April 2020
Baca juga: 800 pekerja di Kalteng kena PHK dan dirumahkan akibat COVID-19
Baca juga: 3.611 pekerja di DKI kena PHK akibat COVID-19
Ia mengatakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Barat mencatat ada sekitar 4.000 lebih pekerja yang dirumahkan akibat dampak COVID-19 dan sekitar 200 pekerja juga terkena PHK langsung.
Ia meminta agar PHK agaknya dijadikan opsi terakhir, perusahaan dapat menerapkan bekerja dari rumah bagi karyawan untuk sektor yang memungkinkan.
Apabila harus ke kantor, perusahaan dapat menerapkan kebijakan perampingan jam kerja.
Jika kondisi memburuk, barulah pihak perusahaan berhak melakukan kebijakan merumahkan karyawan namun untuk opsi ini karyawan berhak mendapatkan gaji penuh pada bulan pertama, pemotongan 30 persen di bulan ke dua dan penghentian gaji pada bulan ke tiga.
Menurut dia walaupun dalam kondisi darurat, perusahaan harus mematuhi Undang-Undang nomor 3, Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Ia mengatakan regulasi ini mengatur tahapan kebijakan yang harus dijalankan dan kewajiban perusahaan untuk keadaan darurat.
“Bagi yang dipecat, hak mereka harus diberikan seperti uang pesangon dan uang jasa. Kondisi ini darurat namun peraturan undang-undang harus dilaksanakan,” katanya.
Baca juga: Resah pariwisata Bali turun akibat COVID-19, serikat pekerja temui DPD
Baca juga: Satu perusahaan di Bintan ajukan PHK ratusan karyawan akibat COVID-19
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020