Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak membebaskan narapidana koruptor karena pandemi COVID-19.
"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Presiden Jokowi: Napi korupsi tidak dibebaskan karena COVID-19
Baca juga: ICW protes niat Yasonna bebaskan napi korupsi berusia lebih 60 tahun
Baca juga: PKPI tegas tidak usung mantan napi korupsi jadi calon kepala daerah
Menurut Ali, perilaku korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan baik untuk masyarakat maupun negara.
Oleh karena itu, KPK berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat menyiapkan data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil," kata Ali.
Di samping itu, lanjut Ali, pembenahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan juga harus menjadi perhatian penting guna mengurangi angka kelebihan kapasitas.
Ali mengatakan KPK pernah merekomendasikan hasil kajian tahun 2019 terkait pembenahan pengelolaan lapas. Rekomendasi itu bisa menjadi salah satu cara memastikan tujuan dari pembinaan lapas, termasuk saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
"Sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan terukur," ucap Ali.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui "video conference" bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegas Presiden.
Baca juga: Presiden diminta tolak usulan revisi PP 99/2012 terkait napi korupsi
Baca juga: Lapas Sukamiskin nyatakan belum ada Napi Tipikor terindikasi COVID-19
Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dicecar soal penerimaan mobil
Sebelumnya ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa narapidana korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
"Mengenai pembebasan bersyarat napi ini juga dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara lain saya melihat Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brazil 34 ribu napi, di negara-negara lain juga melakukan yang sama," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat sehingga berpotensi untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.
"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," tambah Presiden.
Namun menurut Presiden, para narapidana yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja.
"Tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya," tegas Presiden.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020