Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil meminta Kepolisian dalam langkah penegakan hukum tetap mengedepan langkah persuasif dan bijak dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 serta due process of law atau jelas dasar aturan dan prosedur yang dilakukan dengan benar.
"Tidak bisa kita pungkiri bahwa ada kabar bohong soal COVID-19 yang merugikan masyarakat dan itu harus ditindak. Sedangkan warga negara yang kritis mengkritik kebijakan negara dalam mengatasi pandemi ini, harus dlindungi, Polri harus bersama rakyat," kata Nasir Djamil dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kepolisian RI lakukan pencegahan penyebaran COVID-19 secara humanis
Baca juga: Anggota DPR: Polri jangan langgar "due process of law" saat wabah
Baca juga: Anggota DPR: Penegakan hukum saat pendemi jangan timbulkan keresahan
Hal itu dikatakannya terkait Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.
Nasir meminta agar Polri tetap menjunjung tinggi fungsi pelayanan, pengayom, dan pelindung rakyat dengan mengedepankan aspek profesionalitas, modern, dan terpercaya.
Menurut dia, terkait dengan soal aturan penghinaan presiden dalam Surat Telegram Kapolri itu, tentu harus hati-hati dalam penerapannya karena selain mengandung multitafsir dan seperti "pasal karet", ketentuan itu juga sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi RI.
"Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah COVID-19 adalah hal yang lumrah," katanya.
Nasir menilai yang penting Polri harus tetap dalam posisi sebagai alat negara yang independen dalam penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.
Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.
Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020