Kontrol yang ketat itu dilakukan oleh lembaga yang membebaskan

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai perlunya mekanisme yang tepat dalam pengawasan terhadap narapidana (napi) yang dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Ini sudah lebih dari 30.000 orang lho. Saya tidak tahu SOP (Standar Operasional Prosedur) yang betul, yang mana, karena ini suatu kondisi yang kondisional sehingga sekarang ini masing-masing kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Red.), masing-masing lembaga pemasyarakatan yang membebaskan napi punya tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan penilaian dari asimilasi yang bersangkutan," kata Prof Hibnu, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Baca juga: Ditjenpas sampaikan 31.786 napi dewasa dan anak telah dibebaskan

Dalam hal ini, kata dia, ada suatu penilaian atau kontrol yang ketat sehingga tidak sekadar membebaskan napi melalui usulan asimilasi dan hak integrasi tersebut.

Menurut dia, kontrol yang ketat itu dilakukan oleh lembaga yang membebaskan, misalnya Lapas Purwokerto membebaskan 30 napi sehingga ke-30 napi tersebut harus dipantau terus.

Selain itu, lanjut dia, hakim pengawas dan pengamat (wasmat) juga punya tanggung jawab penuh dalam pembebasan napi tersebut.

"Hakim wasmat karena namanya seorang hakim itu sebetulnya tidak hanya memutus lamanya waktu satu tahun, dua tahun, tiga tahun, tapi adalah bagaimana orang tersebut begitu diputus itu bisa kembali ke masyarakat, filosofinya begitu. Mengapa hakim itu bisa memutus lebih dari tuntutannya, misalnya tuntutan tiga tahun, divonis lima tahun, karena hakim melihat orang ini ternyata enggak bisa kalau cuma dibina tiga tahun, harusnya lima tahun, ini yang harus dipahami oleh semua penegak hukum yang ada," katanya lagi.

Ia mengatakan pembebasan napi tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi penegak hukum khususnya Kemenkumham, agar jangan sampai pembebasan tersebut menjadi masalah tersendiri dalam masyarakat karena tidak semua napi yang dibebaskan berasal dari daerah di sekitar lembaga pemasyarakatan itu berada.

"Tidak semudah itu, ada tanggung jawab negara. Dalam hal ini adalah umum atau lembaga pemasyarakatan untuk bisa memantau, bisa menilai, dan sebagainya sehingga napi yang dibebaskan melalui usulan asimilasi tersebut betul-betul bisa diterima masyarakat dan betul-betul sadar, tidak mengulangi lagi kejahatan yang pernah dilakukan," ujarnya pula.
Baca juga: IPW: Pembebasan napi koruptor cederai keadilan dan kepastian hukum

Disinggung mengenai usulan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Hibnu mengatakan hal itu sebenarnya pernah diusulkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tahun 2015, namun banyak penolakan karena dikhawatirkan memberi peluang pembebasan terhadap napi kasus korupsi hingga akhirnya batal direvisi.

"Saya termasuk yang menolak, bahkan waktu itu membuat surat kepada Presiden, akhirnya mentah lagi, artinya tidak dilanjutkan," kata dia.

Karena itu, kata dia lagi, muncul pembahasan peraturan pemerintah terkait dengan percepatan pembebasan napi kasus narkotika, karena penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia, 70 persen di antaranya merupakan napi kasus narkotika.

Tetapi, lanjut dia, peraturan pemerintah tersebut sampai sekarang belum terbentuk, namun malah menggunakan asas kemanusiaan yang berkaitan dengan COVID-19.

"Jadi, COVID-19 ini rupanya memberikan berkah pada kasus-kasus narkotika untuk dipercepat asimilasinya. Jadi perubahan asimilasi itu yang merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan menjadi asimilasi yang diserahkan kepada keluarga, sepanjang dia sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Saya kira enggak masalah, sepanjang lembaga pemasyarakatan memantau, memberikan penilaian. Jangan sampai proses asimilasi ini gagal, sehingga menjadikan pengulangan tindak pidana, ini yang sangat bahaya," ujarnya pula.
Baca juga: Ahli hukum sebut pembebasan napi karena alasan COVID-19 kurang tepat

Menurut dia, Menkumham Yasonna Laoly sudah memastikan tidak akan mengajukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan koruptor.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020