pembubaran massa atau kerumunan masyarakat ada 10.873 kali
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan telah melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 dengan cara yang humanis.
"Kegiatan pencegahan yang dilakukan kepolisian, yaitu pencegahan yang humanis," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yowono dalam Konferensi Pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan kegiatan-kegiatan pencegahan tersebut antara lain adalah melakukan pembubaran warga yang berkerumun yang tidak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak.
"Di Jawa Timur (Jatim) misalnya. Di Jatim ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tapi karena masih ngeyel kita bawa ke kantor polisi," katanya.
Ia mengatakan jajaran di Jatim, baik Polres maupun Polda, mencatat ada sekitar 3.000 warga yang diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berkerumun di tengah wabah COVID-19, yang penularannya melalui droplet cairan batuk atau bersin dari penderita ke orang lain.
"Untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat ada 10.873 kali kami bubarkan," katanya.
Kemudian, kegiatan pencegahan lain berkaitan dengan pengamanan bahan pokok adalah penyidikan terhadap kasus penimbunan dan menaikkan harga.
Baca juga: Polri: Penegakan hukum tetap kedepankan "physical distancing"
Baca juga: Polri: masyarakat berkumpul saat pandemi COVID-19 akan dibubarkan
Kepolisian mencatat telah ada 18 kasus penimbunan dan penambahan harga terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan barang-barang lainnya.
"Begitu mendapat info adanya kenaikan harga maupun penimbunan langsung kita lakukan penyelidikan. Dan selama ini sudah ada 18 kasus yang sudah kami tangani," katanya.
Sementara itu, selain melakukan pengamanan bahan pokok, kepolisian juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.
"Edukasi kepada masyarakat kita sudah lakukan sebanyak 26.645 kali. Jadi masih berkaitan dengan COVID-19 ini. Dan publikasi Humas Polda Mabes Polri itu ada 51.977 kegiatan," katanya.
Sementara untuk penegakan hukum, Polda Metro Jaya telah melakukannya terhadap 18 orang.
Selanjutnya untuk penindakan kasus hoaks, kepolisian mencatat ada 76 kasus, antara lain di Bareskrim enam kasus, Kalimantan Timur enam kasus, Polda Metro 11, Kalimantan Barat empat kasus, Sulawesi Selatan empat kasus, Jawa Barat enam kasus, Jawa Tengah tiga kasus, Jawa Timur 11 kasus, Lampung lima kasus, Sulawesi Tenggara satu kasus.
Selanjutnya, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara masing-masing tiga kasus, Kepulauan Riau satu kasus, Bengkulu dua kasus, Maluku dua kasus, Nusa Tenggara Barat empat kasus, sementara Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing satu kasus.
"Jadi total ada 76 kasus," katanya.
Baca juga: Polri ajak masyarakat jadi pemutus rantai penularan COVID-19
Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020