Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian di tengah masyarakat menghadapi pandemi COVID-19 jangan sampai menimbulkan keresahan dan berpotensi intimidatif.

"Penegakan hukum biar berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," kata Didik di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kapolri keluarkan surat telegram cegah kejahatan siber saat corona

Baca juga: Waspada penjualan masker dalam tautan email

Baca juga: Nepal tahan 122 warga China atas dugaan kejahatan siber, penipuan bank


Hal itu dikatakannya terkait Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.

Didik menjelaskan, perlu dipahami bersama bahwa penegakan hukum idealnya memang harus dilakukan dengan cara tanpa tebang pilih, tidak pandang bulu, dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum.

"Apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, Polri selain tugas pokoknya melakukan penegakan hukum, wajib juga untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Menurut dia, dalam konteks penegakan hukum yang sudah menjadi tugasnya, sudah seharusnya Polisi tetap proper, profesional dan terukur seperti yang dilakukan selama ini.

"Tidak ada yang baru dalam konteks teknis penegakan hukum, tugas dan tanggung jawabnya juga masih belum berubah. Jadi penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia.

Baca juga: Mantan insinyur Yahoo akui retas 6.000 akun

Baca juga: Kementerian Kominfo: Tidak ada celah sembunyi pelaku kejahatan siber

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020