Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menurunkan Tim Reserse Mobile (Resmob) untuk menertibkan kerumunan orang di area publik dan kawasan permukiman penduduk guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi sarana penularan akan ditertibkan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, di Palembang, Senin.

Penertiban kerumunan orang di area publik seperti kafe, taman, dan kawasan permukiman, tim resmob didukung jajaran Polda Sumsel hingga tingkat polsek berupaya melakukan patroli dan merazia tempat-tempat yang masih menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.

Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memberikan peringatan kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi ini, untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dan melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19.

"Kami berupaya terus memberikan peringatan tersebut, karena hingga kini masih banyak masyarakat yang berkumpul di suatu tempat hanya untuk sekadar ngobrol dan tetap menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan terutama pesta pernikahan, sehingga harus dilakukan tindakan pembubaran massa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Virus Corona baru itu," ujarnya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Sumsel jadi 16, satu dari Lubuklinggau

Kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan salah satu sarana penularan Virus Corona, oleh karena itu harus dipatuhi oleh semua pihak dan lapisan masyarakat larangan tersebeut dengan penuh kesadaran.

Peringatan tidak berkumpul dan mengadakan kegiatan sosial tersebut sesuai Maklumat Kapolri No.: Mak/2/III2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika petugas jajarannya menemukan di lapangan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya pula.

Dia menjelaskan, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," ujar Kabid Humas.

Dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat, yaitu, pertama, diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan atau pun keagamaan yang bisa mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak, jumlah yang besar tentunya rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Baca juga: Polda Sumsel peringatkan warga tidak mengadakan pesta pernikahan

Kemudian yang kedua, diharapkan kepada masyarakat tidak khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).

Ketiga, diharapkan kepada masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying', beli secukupnya agar stok yang ada di Sumsel bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Kemudian dalam Maklumat Kapolri keempat diharap masyarakat tidak memberikan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, membuat masyarakat resah, tidak benar dan pasti.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020