Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian harus ksatria menghentikan penyidikan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar, jika tidak menemukan barang bukti yang cukup.

"Di dalam KUHAP, sudah jelas menyebutkan bila tidak ditemukan bukti cukup, penyidik harus menghentikan penyidikan," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Minggu.

Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen, bersama mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, bos Harian Umum Merdeka, Sigit Haryo Wibisono, beserta enam tersangka lainnya.

Ia mengatakan motif yang disangkakan terhadap kliennya sampai sekarang belum ada.

"Itu sangat janggal sekali tidak masuk akal, karena sampai sekarang belum ada keterangan dari penyidik mengenai motif Antasari Azhar," katanya.

Dia mengatakan, masalah asmara yang sering dikait-kaitkan dengan Antasari Azhar, tidak benar dan sudah disanggah oleh pihak kepolisian.

"Karena itu, kami akan membentuk tim investigasi yang berasal dari pengacara dan jurnalis yang terbiasa dengan investigasi," katanya.

Ia menyatakan tim investigasi itu untuk mencari atau mengetahui motif sesungguhnya, salah satunya mengenai adanya dugaan kasus korupsi di salah satu BUMN.

"Kasus Antasari Azhar sangat jelas terlihat ada konspirasi sehingga kami membentuk tim investigasi," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009