Surabaya (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis dalam bentuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sehingga vonis penjara yang diterapkan selama ini tidak akan berlaku lagi.
"Itu keputusan MA yang baru, karena itu kami menyambut gembira karena keputusan itu penting untuk menghindarkan pengguna untuk terjerumus lebih dalam," kata Sekretaris Umum Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim, AKBP drs. Soubar Isman SH kepada ANTARA News di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, UU Psikotropika selama ini mengganjar pengguna dengan empat tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan I, dua tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan II, dan satu tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan III.
"Hal itu justru membuat pengguna menjadi pecandu dan bahkan 99 persen pengguna akhirnya menjadi pengedar juga, karena itu keputusan MA akan menghukum pengguna dengan vonis PRM atau program rumatan metadon untuk proses penyembuhan," katanya.
Ia menyatakan ketergantungan terhadap narkoba itu harus disembuhkan secara cepat, karena narkoba memiliki sifat jelek yakni menjerat penggunanya untuk terus menggunakan dan sulit untuk melepaskan diri dari kecanduan itu.
"Paling tidak, keputusan MA itu akan mendorong keberanian majelis hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi bagi pengguna, tapi menjatuhkan vonis yang berat bagi pengedar dan bandar," katanya.
Selama ini, katanya, bandar yang memproduksi sabu-sabu satu ton hanya divonis pengadilan dengan hukuman delapan tahun penjara, seperti dialami produsen Hangky Gunawan.
"Satu ton sabu-sabu itu nilainya bisa mencapai Rp600 miliar, karena itu bandar akan tetap memproduksinya bila tidak dihukum berat dan korban narkoba akan semakin banyak saja. Kalau bisa ya hukum mati saja," katanya.
Hingga kini, 63 tersangka narkoba dipidana mati, tapi masih tiga pelaku yang dieksekusi mati, sedangkan ratusan tersangka lainnya hanya dihukum ringan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009